REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR -- Pelanggaran lalu lintas sering terjadi pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.
Meski demikian, jajaran Polresta Bekasi enggan memberi tindakan tegas. Polisi hanya menegur para pelanggar lalu lintas tanpa ditilang.
Humas Polresta Bekasi, Ipda Evi Fatna menyatakan, selama masa kampanye Pilkada Kota Bekasi banyak terjadi pelanggaran ringan, khususnya pelanggaran tertib lalu lintas.
Pelanggaran ringan yang terjadi paling banyak adalah tidak mengenakan helm. Namun tindakan langsung hanya masih berupa peneguran.
"Jajaran kami lebih memprioritaskan kelancaran lalu lintas terlebih dahulu. Apalagi kampanye yang melibatkan iring-iringan kendaraan. Jangan sampa ada penumpukan kendaraan," ujar Ipda Evi Fatna kepada Republika, Rabu (12/12).
Namun Evi menjelaskan, pelanggaran berat seperti tidak adanya surat-surat kendaraan tetap ditindak tegas. Tindakan tersebut berupa penerbitan surat tilang.
Masa kampanye Pilkada Kota Bekasi resmi berakhir hari ini, Rabu (12/12). Rencananya, penutupan masa kmpanye ditandai dengan doa bersama di balai patriot, kantor walikota bekasi.
Tahapan Pilkada Kota Bekasi akan memasuki masa tenang, yaitu 13-15 Desember. Untuk itu, Evi pun menyatakan seluruh jajaran Polres sudah bersiaga.
"Kami akan terus berpatroli, meski sudah tidak ada pengumpulan massa dalam jumlah besar. Patroli justru akan kami tingkatkan terutama di daerah-daerah pusat pendukung," tutur Evi.