REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Ketua Panitia Lelang proyek Hambalang, Wisler Manalu, menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memeriksa sekretaris pribadi (sekpri) Andi Mallarangeng.
"Saya kira perlu (sekpri Andi Mallarangeng) dipanggil supaya semakin terbuka dan sebagai bahan informasi, apakah itu buat penyidik atau yang lain, saya kira perlu dipanggil," kata Wisler yang harus dikejar hingga ke dalam Kopaja selepas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Wisler menyebutkan sekretaris pribadi Andi Mallarangeng yang biasa dipanggil dengan sebutan Ibu Iin itu kerap hadir dalam rapat-rapat Kempora, termasuk soal proyek Hambalang.
"Di setiap rapat beliau ada dan beliau yang mengagendakan rapat-rapat dengan Pak Menteri, saya dengar seperti itu," ujar Wisler.
Wisler juga bertutur bahwa sekpri Andi Mallarangeng tersebut merupakan sosok yang cukup disegani oleh pejabat-pejabat di jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora).
"Kalau kewenangan saya tidak paham, tapi pernah juga saya dengar beliau itu memang agak disegani dan mungkin juga ditakuti pejabat-pejabat yang ada di Kempora," ujar dia.
Wisler menjelaskan bahwa sepengetahuan dia, Iin merupakan sekretaris pribadi Menpora Andi Mallarangeng yang juga mengatur urusan rumah tangga si Menteri.
Kedekatan dan statusnya selaku sekpri Menpora, lanjut Wisler, menempatkan Iin sebagai penghubung pejabat eselon di Kempora dengan Andi Mallarangeng.
Wisler Manalu diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat yaitu Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
Pegawai Kempora tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak pukul 9:40 WIB hingga pukul 18:30.
Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat bersama-sama dengan Deddy Kusdinar.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora karena diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pembuat komitment (PPK).
Baik Deddy maupun Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.