REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo menyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Siti Rubaidah (41).
"Sebagai warga negara saya siap menjalani proses hukum," katanya ketika hendak meninggalkan acara "Suran Tegalrejo" di Magelang, Kamis (14/12) malam.
Kepolisian Resor Magelang Kota telah menetapkan Joko sebagai terangka kasus tersebut, setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan mendapatkan barang bukti.
Joko mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian terkait dengan pemeriksaan yang rencananya pada Sabtu (15/12). "Suratnya masih di Pak Wali Kota," katanya.
Ia juga mengaku akan menyiapkan penasihat hukum setelah menerima surat panggilan tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Kepala Polres Magelang Kota Kompol Budiharto mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan atau 4 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ia mengatakan pada Sabtu (15/12) akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan. Surat pemanggilan telah dikirim Selasa (11/12). "Kami juga mengirimkan surat ke Wali Kota sebagai atasan yang bersangkutan," katanya.