Jumat 14 Dec 2012 20:35 WIB

Pergantian Penyidik KPK Rutin Dilakukan Setahun Sekali

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri menyatakan bahwa rutin setiap tahun mengupayakan untuk pergantian penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada prinsipnya kita melaksanakan ketentuan pemerintah karena setiap tahun dilakukan pergantian penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Umum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103/2012 tentang perubahan atas PP Nomor 63/2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

"PP Nomor 63/2005 tersebut mengisyaratkan maksimal masa tugas empat tahun, sehingga nanti perkembangannya seperti apa yang kita lihatlah," kata Agus.

Pada prinsipnya Polri siap mendukung pelaksanaan tugas KPK, mekanisme alih status di linugkungan Polri sudah ada, jauh-jauh hari sudah disampaikan, katanya.

"Selanjutnya pada PP Nomor 15/2001 disitu ditegaskan dalam salah satu pasalnya bahwa untuk anggota TNI/Polri yang akan alih status hanya kepada mereka yang menduduki jabatan eselon satu dan dua atau jabatan struktural sedangkan penyidik itu fungsional," kata Agus.

Hal ini berarti bahwa penyidik tidak termasuk dalam PP Nomor 15/2001 yang sudah diperbaharu dalam PP Nomor 8/2010, katanya.

"Kita juga sudah mendapat surat penjelasan dari Menpan tertanggal 28 November tentang mekanisme alih status memang seperti itu dan kita selama ini sudah melaksanakan seperti itu," kata Agus.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement