REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa pengusaha Probosutedjo pada Senin (17/12).
Adik penguasa orde baru, mantan presiden Soeharto ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Probosutedjo sempat masuk bui setelah di vonis 4 Tahun oleh Mahkamah Agung karena kasus dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Selatan
"Ada panggilan atas nama Probosutedjo, sebagai saksi terkait kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (17/12).
Probosutedjo merupakan pemilik dari PT Buana Estate yang terkait dalam pembangunan proyek Hambalang. Sebelumnya, anak dari Probosutedjo, Rita Ria Kurniawan yang merupakan Direktur Utara PT Buana Estate, juga sudah dilakukan pemeriksaan beberapa bulan lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedy Kusdinar dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng.
Bahkan Andi Mallarangeng sudah diterbitkan surat pencegahan ke luar negeri bersama adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dan Muhammad Arief Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.