REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang atas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Kali ini, sidang yang dilaksanakan pada Selasa (18/12) siang, beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi yang diajukan dari tim kuasa hukum terdakwa John Refra Kei.
Tim kuasa hukum terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab, yang diketuai oleh Indra Syahnun Lubis, pun membacakan isi pembelaan. Dalam pembelaan, kuasa hukum memohon agar majelis hakim dapat membebaskan ketiga terdakwa, sebab dinilai tidak bersalah. Kuasa hukum pun meminta John kei segera dilepaskan dari penjara
''Memohon Hakim Ketua memutuskan, menyatakan terdakwa satu (John Kei), tidak terbukti secara hukum dan menegaskan melakukan tindakan yang terdapat pada pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat satu ke satu KUHP,'' tutur Indra, Selasa (18/12), saat membacakan permohonan pembelaan di ruang sidang.
Pihak kuasa hukum mengatakan sebab para terdakwa tidak bersalah, mereka memohon, agar majelis hakim dapat memulihkan harkat dan martabat terdakwa John Kei seperti pada keadaan semula. Kuasa hukum juga meminta agar selain John Kei, majelis hakim dapat membebaskan pula Joachim Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab. ''Membebaskan terdakwa dua (Joachim Joseph Hungan) dan tiga (Muchlis B Sahab) atas dakwaan subsider pasal 340 KUHP juncto pasal 56 KUHP ayat satu ke dua,'' ucap seorang kuasa hukum.
Sebelumnya, Jaksa telah menuntut memenjarakan John Kei selama 14 tahun. John Kei dituntut atas dugaan pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono