REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengawasi peredaran daging babi. Hal ini disampaikan Ketua MUI, Amidhan, ketika dihubungi Republika Selasa (17/12).
"Kami turut mengawasi meskipun tidak menjadi tugas pokok kami. Bentuk pengawasan yang dilakukan MUI yaitu dengan melakukan beberapa kali sidak ke tempat perbelanjaan," ujar Amidhan.
Amidhan mengungkapkan dari segi tugas dan fungsi, MUI hanya mengeluarkan fatwa tentang kehalalan produk pangan. Sedangkan pengawasan peredaran daging babi di pasar ataupun pusat perbelanjaan, menurutnya merupakan tugas pokok pemerintah.
"Pengawasan itu (peredaran daging babi) tugas pemerintah pusat. Hal tersebut bukanlah tugas pokok MUI," kata Amidhan.
Amidhan mengatakan MUI juga bertugas untuk mengeluarkan sertifikasi halal yang ditujukan untuk industri pengolahan makanan yang berlaku selama dua tahun. "Jika masa sertifikasinya sudah berakhir atau industri tersebut merubah komposisi makanan olahan yang diproduksinya, maka MUI wajib untuk mengevaluasi sertifikasi halal tersebut," kata Amidhan.
Sertifikasi halal, sebut Amidhan, memiliki nilai penting bagi masyarakat. Menurutnya, sertifikasi tersebut memberikan ketentraman bagi umat.
"Disamping masyarakat sebagai konsumen berhak tahu komposisi makanan yang mereka konsumsi karena bagaimanapun masyarakat sebagai konsumen terlindungi haknya dengan adanya UU No 8/2009 tentang perlindungan konsumen," kata dia. Amidhan juga meminta agar pemerintah mengintensifkan pengawasan daging babi yang beredar. "Pemerintah harus terus mengawasi karena hal tersebut merupakan wewenang pokok pemerintah," ujarnya.