Kamis 20 Dec 2012 02:00 WIB

'Malas' Bikin UU, Ini Alasan Baleg DPR

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hafidz Muftisany
Ignatius Mulyono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ignatius Mulyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2012, DPR hanya menghasilkan 9 Undang-Undang (UU) dari 64 UU dalam prolegnas 2012.

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono beralasan kendala yang dihadapi DPR dalam merumuskan UU adalah persoalan waktu, dan hubungan dengan pemerintah.

Menurutnya, waktu yang tersedia sangat sedikit. Banyak anggota Baleg masuk di komisi dan menjadi alat kelengkapan. Sehingga waktu pertemuan menjadi terbatas. Selanjutnya, pembahasan deng an pihak pemerintah berjalan relatif panjang.

"Untuk 1 pasal saja pembahasannya bisa 1 atau 2 bulan," kata politisi Partai Demokrat tersebut, Rabu (19/12).

Selain itu, Igantius mengatakan, badan legislasi belum memiliki dukungan yang memadai terkait dewan pakar, perancang UU dan law center.

Pada tahun 2013 nanti, disebutkannya, terdapat 33 RUU yang sudah dalam pembahasan tahap I. Ditambah  19 RUU yang dipersiapkan DPR untuk diajukan ke paripurna. Dan 6 RUU di pemerintah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.

Baleg juga menampung 5 RUU baru dari DPR dan 7 RUU baru dari pemerintah. Serta 8 keputusan MK yang harus diperundang-undangkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement