REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2012, DPR hanya menghasilkan 9 Undang-Undang (UU) dari 64 UU dalam prolegnas 2012.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono beralasan kendala yang dihadapi DPR dalam merumuskan UU adalah persoalan waktu, dan hubungan dengan pemerintah.
Menurutnya, waktu yang tersedia sangat sedikit. Banyak anggota Baleg masuk di komisi dan menjadi alat kelengkapan. Sehingga waktu pertemuan menjadi terbatas. Selanjutnya, pembahasan deng an pihak pemerintah berjalan relatif panjang.
"Untuk 1 pasal saja pembahasannya bisa 1 atau 2 bulan," kata politisi Partai Demokrat tersebut, Rabu (19/12).