REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus suap Bupati Buol dengan terdakwa Hartati Murdaya terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kamis (20/12), majelis hakim memeriksa salah satu saksi yaitu pemilik lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani.
Dalam persidangan, Saiful Mujani mengatakan pihaknya melakukan survei atas permintaan Direktur PT HIP, Totok Lestyo.
Survei dilakukan terkait dengan pemilukada di Kabupaten Buol di mana Amran akan kembali maju sebagai kandidat.
“Itu survei dilakukan atas permintaan Pak Totok Lestyo untuk mengetahui opini masyarakat Buol terkait dengan pemilukada terhadap para kandidat, termasuk Pak Amran,” kata Saiful di depan Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal SH, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12).
Saiful menjelaskan dana untuk survei itu juga berasal dari Totok. Menurutnya ada kontrak kerja antara lembaga surveinya dan Totok terkait survei itu.
Gusrizal menanyakan lagi apa ada pemberian dana survei oleh Hartati Murdaya. Saiful menjawab tidak ada. Semua dana untuk survei berasal dari Totok. Ia juga berkelit pemberian dana itu tanpa menyebut nama Hartati.
Saiful menyebutkan, survei dilakukan sebanyak dua kali. Pada Februari dan Juni, dengan nilai kontrak Rp300 juta dan Rp150 juta. Sebelum survei, kata Saiful, dirinya pernah bertemu dengan Amran di PRJ atas undangan Totok.
“Saat itu saya dikenalkan oleh Pak Totok ke Pak Amran. Setelah sekian lama bertemu dan saya diminta menjelaskan ke Pak Amran tentang manfaat survei, Ibu Hartati datang, tapi hanya mendengarkan saja, tidak ada komentar,” kata Saiful.
Hakim lainnya, I Made Hendra menanyakan terkait hubungan Totok dengan Amran sehingga dia memberi atensi ke Amran. Saiful berkelit tidak tahu persis hal itu.
“Apa pernah disebutkan ada hubungan dengan Hartati?” tanya hakim lagi.
“Tidak pernah. Saat bertemu di PRJ pun, Ibu Hartati tidak berkomentar sama sekali. Dia hanya mendengarkan (penjelasan saya),” kilah Saiful Mujani lagi.