Rabu 26 Dec 2012 19:40 WIB

Buruh Kecam Penangguhan Pembayaran Upah

Rep: M Akbar/ Red: Hazliansyah
 Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai elemen se-Jabodetabek melakukan aksi long march menuju Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/11). (Adhi Wicaksono)
Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai elemen se-Jabodetabek melakukan aksi long march menuju Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/11). (Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengecam rencana ribuan perusahaan yang akan menangguhkan pembayaran upah minimum. Kecaman juga disampaikan terhadap adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada satu juta buruh.

"Ancaman PHK hampir 1 juta buruh adalah upaya Apindo/Kadin dan pengusaha nakal untuk mengingkari pembayaran upah minimum tanpa harus diaudit kerugian keuangan perusahaan,'' kata Said Iqbal, presiden KSPI, dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (26/12).

 

Said mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 1350 perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran upah kepada Apindo dan Kadin. Menurut dia, hal tersebut sungguh keliru dan sesat.

"Karena permohonan penangguhan pembayaran upah minimum itu dilakukan sendiri-sendiri setiap perusahaan, bukan kolektif yang diorganisir Apindo atau Kadin,'' ujarnya.

Terkait adanya tersebut, kata Said, MPBI telah menyiapkan posko pengaduan bagi buruh di seluruh Indonesia. Posko ini diharapkan bisa membela buruh yang tidak dibayar upah minimumnya.

"Kita juga akan memidanakan perusahaan yang tidak mau membayar upah minimum atau menangguhkan yang tidak memenuhi syarat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement