REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengecam rencana ribuan perusahaan yang akan menangguhkan pembayaran upah minimum. Kecaman juga disampaikan terhadap adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada satu juta buruh.
"Ancaman PHK hampir 1 juta buruh adalah upaya Apindo/Kadin dan pengusaha nakal untuk mengingkari pembayaran upah minimum tanpa harus diaudit kerugian keuangan perusahaan,'' kata Said Iqbal, presiden KSPI, dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (26/12).
Said mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 1350 perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran upah kepada Apindo dan Kadin. Menurut dia, hal tersebut sungguh keliru dan sesat.
"Karena permohonan penangguhan pembayaran upah minimum itu dilakukan sendiri-sendiri setiap perusahaan, bukan kolektif yang diorganisir Apindo atau Kadin,'' ujarnya.
Terkait adanya tersebut, kata Said, MPBI telah menyiapkan posko pengaduan bagi buruh di seluruh Indonesia. Posko ini diharapkan bisa membela buruh yang tidak dibayar upah minimumnya.
"Kita juga akan memidanakan perusahaan yang tidak mau membayar upah minimum atau menangguhkan yang tidak memenuhi syarat," katanya.