REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rizal Mallarangeng, juri bicara Freedom Institute sekaligus adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, mengatakan ada tiga Keanehan Kasus Proyek Hambalang. Ketiga keanehan tersebut terkait pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang.
''Ada tiga fakta yang berhasil kami temukan dalam proses penyelidikan ilmiah yang kami lakukan. Saya ini peneliti, saya tahu cara-caranya, saya coba dekati orang-orang yang diduga tahu soal perkara ini,'' ujar Rizal, dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Jakarta, Jumat (28/12).
Rizal menjelaskan kronoligi kasus Hambalang dengan melakukan penelusuran bersama tim kuasa hukum Andi Mallarangeng dalam membuka tabir persoalan mendasar kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menemukan tiga kejanggalan yang terjadi dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.
Tiga fakta itu terkait dengan pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang yang dinilai telah menimbulkan kerugian negara. Pengajuan kontrak tahun jamak itulah yang membuat Andi Mallarangeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ujar Rizal.
Kejanggalan pertama adalah adanya korespondensi secara intensif antara Kemnterian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rentang waktu Agustus-Desember 2010.
Di dalamnya, tidak ada satu pun surat yang ada tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng. Padahal, kata Rizal, ada aturan surat-surat itu harus ditandatanggani menpora. "Anehnya, tidak ada satu pun yang mengingatkan Menpora untuk menadandatangganinya,'' ujar Rizal.
Kedua, ada informasi bahwa Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Dedy Kusdinar sudah diatur dan diarahkan oleh kantor Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Ketika itu, Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawati menjabat Dirjen Anggaran.
Di dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menpora dianggap bertanggung jawab lantaran membiarkan kewenangannya digunakan oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak ke Menkeu, Agus Martowardojo. Meski tanpa tanda tangan Menpora, Menkeu tetap saja mencairkan dana Hambalang.
Ketiga, Menkeu tidak pernah menyinggung sama sekali ke Menpora soal korespondensi pengajuan kontrak tahun jamak yang tanpa tanda tangan Menpora. Saya berharap agar sikap buka-bukaan yang diutarakannya ini mampu membuka pikiran para penyidik KPK, ujar Rizal.
"Saya tetap yakin kakak saya tidak bersalah dan telah dikorbankan dalam kasus ini. Perlahan-lahan, saya akan buka kasus Hambalang sampai mencapai titik terang karena kakak saya sudah didzolimi seperti ini,'' harap Rizal.