REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Anggota DPRD Jawa Tengah Muh. Zen meminta seluruh sekolah di provinsi ini tetap memberikan pelajaran Bahasa Jawa, meski kurikulum baru tidak lagi memasukkan mata pelajaran tersebut.
"Kami minta sekolah mengabaikan kurikulum baru yang tidak mengatur lagi Bahasa Jawa masuk didalamnya," kata Muh.Zen di Semarang, Kamis, (3/1).
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, Bahasa Jawa sebagai bahasa daerah yang tidak lagi masuk dalam kurikulum baru dinilai bertentangan dengan berbagai peraturan perundangan-undangan.
Muh. Zen menjelaskan kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 32 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan negara mengahormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Salah satu upaya untuk memelihara Bahasa Jawa sebagai bahasa daerah yakni dengan mempelajari di sekolah.
Selain itu, lanjut Muh. Zen, kurikulum baru tersebut juga tidak selaras dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pelajaran Bahasa Jawa masuk sebagai muatan lokal yang harus diajarkan minimal dua jam sepekan.
Muh. Zen menyatakan keberadaan Bahasa Jawa cukup penting sebagai salah satu upaya untuk melestarikan kebudayaan Jawa. Bahasa Jawa juga sebagai sumber pendidikan karakter siswa.
Oleh karena itu, Muh. Zen meminta sekolah mempertahankan pelajaran Bahasa Jawa dan mengabaikan kurikulum yang mulai berlaku tahun 2013 tersebut. "Meskipun tidak masuk kurikulum, Pelajaran Bahasa Jawa harus dipertahankan," katanya.
Menurut Muh. Zen, pemerintah daerah harus tetap diberi ruang dalam kurikulum baru tersebut untuk melaksanakan sektor pendidikan yang sifatnya lokal.