REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengatakan masih adanya rapor merah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Item yang disorot terutama mengenai transparansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar penilaian rapor merah dari UKP4 ini. "Nilai merah itu atas dasar apa. Selama ini pimpinan KPK sudah mengatakan penindakan dan pencegahan korupsi sudah meningkat," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, yang ditemui di KPK, Jumat (4/1).
Priharsa menambahkan dalam rilis akhir tahun 2012 yang dilakukan KPK, pimpinan KPK telah mengatakan adanya peningkatan dalam pencegahan maupun penindakan kasus korupsi baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
KPK, imbuhnya, juga sudah melakukan terobosan dengan melakukan penindakan dengan menggunakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 18 UU Tipikor sevagai ancaman hukuman tambahan.
Ia juga menyebut tangkapan tangan yang dilakukan KPK sudah ke luar Pulau Jawa seperti di Buol dan Riau. Sedangkan pencegahan juga sudah dilakukan dengan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 33 provinsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pengelolaan barang dan jasa.
Namun, ia menyatakan, KPK tetap akan terus mengoptimalkan dalam pemberantasan korupsi pada 2013 dan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2014 mendatang. KPK juga akan terus menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan terindikasi korupsi.