REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi korupsi anggota DPR yang mencapai 69,7 persen. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat mendorong PPATK melaporkan tersebut ke KPK dan Kepolisian.
"Jika PPATK memiliki temuan adanya indikasi korupsi seperti itu, lebih baik jika dilaporkan ke KPK dan Kepolisian, agar didalami," kata Saan Mustopa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/1).
Jika PPATK melaporkannya kepada KPK dan Kepolisian, menurut dia, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mendalaminya.
Sebelumnya, hasil riset PPATK pada semester II tahun 2012 dengan fokus utama indikasi korupsi dan pencucian uang anggota legislatif, menyimpulkan adanya sebanyak 69,7 persen anggota legislatif terindikasi korupsi.
Hasil riset yang diumumkan pimpinan PPATK, di Jakarta, Rabu (2/1) tersebut menyebutkan, dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yakni penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran tunai sebanyak 12,66 persen.