REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai berdirinya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) hanya menimbulkan ketidakmanfaatan bagi dunia pendidikan.
“RSBI hanya menciptakan diskriminasi,” kata Juru Bicara MK Akil Mochtar, Selasa (8/1).
Menurut Akil, dengan putusan MK yang mencabut Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) maka RSBI harus dibubarkan segera. Status sekolah, kata Akil, bakal disamakan semuanya berstatus nasional, bukan internasional.
“Embel-embel internasional yang tidak jelas itu harus dihilangkan,” katanya.
Akil menilai, status RSBI dijadikan pihak tertentu untuk mereguk keuntungan sendiri. Caranya adalah dengan menarik tarif mahal kepada orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di situ. Padahal dalam aturannya, sekolah negeri dilarang menarik pungutan liar sebab sudah dibiayai APBN.
“Sekolah negeri yang meminta pungutan itu melanggar konstitusi sebab hanya orang kaya saja yang bisa sekolah di RSBI,” katanya.