REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR menganggap Menteri BUMN Dahlan Iskan telah melanggar undang-undang. Khususnya UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno mengatakan, setidaknya Dahlan setidaknya melanggar pasal 68 dan 69 UU 22/2009.
Pasal 68, lanjutnya, mengenai ketentuan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku," katanya kepada wartawan, Selasa (8/1).
Sementara, lanjut dia, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor pun harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Meskipun, tambah dia, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memang dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Sekretaris Fraksi PAN di DPR tersebut.