Rabu 09 Jan 2013 18:19 WIB

Partai Nasrep Mengadu ke Bawaslu

Rep: Ira Sasmita / Red: Djibril Muhammad
Partai Nasrep dan Tommy Soeharto
Partai Nasrep dan Tommy Soeharto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2014, Partai Nasional Republik (Nasrep) tidak patah arang. Hari ini, Rabu (9/1) mereka memasukkan aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Umum Partai Nasrep, Jus Usman mengatakan, aduan partainya mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang oleh KPU, perilaku diskriminatif dari anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan KPU dalam melakukan verifikasi faktual.

Nasrep  menunjuk tim advokasi Pusat Kajian Sengketa Pemilu (PKSP) untuk menindaklanjuti aduan dan persoalan hukum partai tersebut. Lebih lanjut Jus Usman menjelaskan, dugaan pelanggaran UU oleh KPU dibuktikan dengan tidak ditaatinya aturan dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPR.

Harusnya, menurut Jus Usman ada sembilan item yang harus diverifikasi faktualkan KPU. Praktiknya, ada beberapa item yang tidak dilakukan. Seperti verifikasi kepengurusan di tingkat kecamatan. 

Selain itu, verifikasi keterwakilan perempuan di Provinsi dan Kabupaten/ kota yang menurut UU tidak wajib memenuhi 30 persen malah dijadikan wajib KPU. Nasrep juga kecewa atas sikap verifikator yang diskriminatif, dan tidak memiliki itikad baik untuk memfaktualkan Partai Nasrep.

Padahal, dengan waktu yang lebih singkat dibanding verifikasi 16 parpol sebelumnya, menurut Jus Usman, KPU harus lebih profesional.

"Paling parah soal verifikasi keanggotaan partai. KPU tidak serius, dengan tidak memberitahhukan tempat verifikasi. Hanya mengatakan siap-siap saja, atau baru memberitahukan akan diverifikasi pada malam harinya," kata Jus di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Aduan Partai Nasrep ke Bawaslu, menurut petugas Pokja pelaporan belum bisa disimpulkan komisioner Bawaslu karena belum dilengkapi bukti. Karenanya, Nasrep diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi bukti-bukti tertulis. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad, mengatakan, Bawaslu telah menyiapkan regulasi tata cara sengketa pemilu sebagai petunjuk dan ketentuan bagi Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

Seluruh jajaran Bawaslu di tiap provinsi dan kabupaten/ kota juga disiagakan untuk menerima laporan di daerah. Bawaslu juga memutuskan melibatkan pakar hukum untuk meminta pendapat terkait keputusan Bawaslu.

"Laporan yang kami terima, kalau melihat data dan fakta ada indikasi pelanggaran nanti akan kita kroscek dalam gugatan sengketa. Nanti akan kita konfrontir," ungkap Muhammad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement