Rabu 09 Jan 2013 21:40 WIB

Pembubaran RSBI Hapus Komersialisasi

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Karta Raharja Ucu
Suasana SMPN 19 Jakarta, di kawasan Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (8/1). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak sesuai konstitusi, Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana SMPN 19 Jakarta, di kawasan Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (8/1). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak sesuai konstitusi, Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pembubaran Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan SBI, dinilai positif oleh Guru SMA Muhammadiyah Denpasar, Abdul Hakim SH.

Ia menilai selama ini status RSBI atau SBI dijadikan alat mengomersialkan sekolah, dengan memungut biaya pendidikan yang mahal. Padahal, kata Abdul Hakim, sekolah bersangkutan belum tentu memenuhi standar atau kualifikasi yang ditetapkan sebagai sekolah bertaraf mendunia.

"Ada sekolah yang hanya punya murid belasan orang, tapi sudah memasang cap sebagai RSBI. Ini seperti akal-akalan," katanya di Denpasar, Rabu (9/1).

Mantan Kepala SMA Muhammadiyah Denpasar itu mengatakan, dalam praktik ternyata banyak sekolah yang tidak masuk dalam RSBI, punya murid yang berkemampuan mengagumkan.

Bahkan bila dilihat dari output-nya, banyak yang justru berhasil masuk ke sekolah favorit atau perguruan tinggi negeri yang menjadi rebutan.

"Jadi kalau mau ada klasifikasi lagi, mestinya hindari komersialisasi dan mutu sekolah harus benar-benar mendapat perhatian," katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement