REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --DPRD Jabar meminta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) diapresiasi positif.
Menurut Ketua Komisi E DPRD Jabar, Didin Supriadin, ke depannya, ia berharap pelayanan penyelenggaraan pendidikan dilakukan sama.
"Masyarakat harus memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan,'' ujar Didin, kepada Republika, Kamis (10/1).
Menurut Didin, hingga saat ini dewan belum menerima salinan keputusan MK. Jika salinan tersebut sudah diterima, tentu harus segera ditindaklanjuti.
Khusus mengenai anggaran dari Pemprov Jabar untuk sekolah RSBI, kata dia, kalau sudah terlanjur dianggarkan, maka harus dialihkan pada program pendidikan yang lain. Misalnya, untuk beasiswa atau membiayai program peningkatan mutu pendidikan yang lainnya.