Kamis 10 Jan 2013 14:11 WIB

Angie: Kita Lihat Saja Vonisnya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Angie mengaku pasrah terhadap putusan majelis hakim terkait kasus pidananya.

"Kita lihat saja vonisnya. Kita jalani saja," kata Angie yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).

Angie menambahkan keluarganya hadir dalam persidangan untuk mendukung dirinya. Anak-anaknya pun telah mendoakan dirinya untuk mendapatkan putusan yang terbaik. "Mudah-mudahan doa mereka dijawab Allah SWT," harapnya.

Angie tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 13.05 WIB. Namun hingga pukul 14.00 WIB, persidangan belum juga dimulai.

Sebelumnya Angie dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, Angie harus menjalani hukuman kurungan selama dua tahun.

Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement