REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Angie mengaku pasrah terhadap putusan majelis hakim terkait kasus pidananya.
"Kita lihat saja vonisnya. Kita jalani saja," kata Angie yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).
Angie menambahkan keluarganya hadir dalam persidangan untuk mendukung dirinya. Anak-anaknya pun telah mendoakan dirinya untuk mendapatkan putusan yang terbaik. "Mudah-mudahan doa mereka dijawab Allah SWT," harapnya.
Angie tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 13.05 WIB. Namun hingga pukul 14.00 WIB, persidangan belum juga dimulai.
Sebelumnya Angie dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, Angie harus menjalani hukuman kurungan selama dua tahun.
Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.