Kamis 10 Jan 2013 14:19 WIB

Pukat UGM: Penjarakan Koruptor Seumur Hidup!

Rep: Yulianingsih/ Red: Heri Ruslan
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Study Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril mengatakan, vonis bagi koruptor seperti Angelina Sondakh harusnya bukan hanya pemiskinan saja tetapi penjara seumur hidup.

Pasalnya menurut Oce, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), vonis tertinggi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Selama ini belum pernah ada koruptor yang divonis seumur hidup. Padahal itu tidak ada salahnya untuk memberi efek jera pada koruptor. Apalagi kasus korupsi dampaknya sama kayak narkoba. Kalau gembong narkoba saja bisa kenapa koruptor tidak," tandasnya kepada //Republika//, Kamis (10/1).

Meski begitu kata dia, tuntutan yang diajukan Jaksa terkait kasus Angie, yaitu penjara dan pemiskinan dengan pengembalian kerugian negara merupakan tuntutan yang cukup bagus. Tuntutan semacam ini kata dia, baru dilakukan untuk dua, hingga tiga kasus korupsi saja termasuk Angelina Sondakh.