Sabtu 12 Jan 2013 20:02 WIB

Walikota Bantah Tolak Pembubaran RSBI

Rep: Amri Amrullah/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama seusai menghadiri sidang pembacaan amar putusan tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama seusai menghadiri sidang pembacaan amar putusan tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Setelah mendapat berbagai kritikan, akhirnya Walikota Surabaya memberi penjelasan atas sikapnya yang sempat dianggap menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan, dirinya tidak bermaksud menentang kebijakan dari pusat.

Ia pun membantah bila dirinya menolak pembubaran RSBI. Walikota yang akrab disapa Risma ini mengungkapkan, dirinya hanya ingin pelaksanaan sekolah di Surabaya menerapkan standar internasional.

Menurut Risma, Pemkot Surabaya masih menunggu keputusan persisnya dari Pemerintah Pusat seperti apa.

Walaupun RSBI dianggap sudah tidak ada, Namun Risma tetap menekankan pelaksanaan semua sekolah di seluruh Surabaya dengan pola standar internasional. Pola ini dianggapnya memang hampir sama dengan pola RSBI. Yang membedakan dengan sekolah biasa adalah porsi bahasa Inggrisnya.

Untuk itu, Pemkot Surabaya berencana menerapkan standar internasional itu ke seluruh sekolah di Surabaya. Menurut Risma menanamkan pola pikir dan perilaku dengan standar internasional ini penting.

Agar para siswa dapat berinteraksi dengan warga asing dan mereka tidak kesulitan mengikuti standar internasional, karena sudah diterapkan sehari-hari di lingkup sekolah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement