REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas putusan vonis hukum terhadap tersangka kasus P3SON Hambalang, Angelina Sondakh. Langkah KPK ini sebagai respons atas putusan hakim Tipikor
“Kami akan mengajukan banding pekan depan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi pada Republika, Sabtu (12/1). Sebab, menurut dia, vonis itu dirasakan sangat tidak memenuhi keadilan masyarakat. Selain itu, vonis tersebut juga terlalu jauh dari tuntutan KPK.
Sebelumnya, pada sidang vonis Angie, sapaan Angelina Sondakh, Kamis (10/1), majelis hakim menjatuhi vonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Majelis hakim yang memutuskan perkara itu dipimpin Sudjatmiko dengan hakim anggota Marsudin Nainggolan, Avi Antara, Hendra Yospin, dan Aleks Marwata.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
Vonis tersebut berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa Putri Indonesia 2001 itu terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara, dalam dakwaan yang diajukan KPK, mantan wasekjen Partai Demokrat itu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 5 dinilai tidak terbukti.