REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menunggu langkah dan tindak lanjut dari aparat kepolisian terkait iklan jual bayi di situs jual beli online tokobagus.com.
"Itu kewenangan polisi, kami menunggu tindak lanjut dari Polda Metro Jaya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Senin (14/1).
Menurut dia, pada dasarnya semua toko online diperbolehkan menjual produk apapun sepanjang tidak merugikan kepentingan orang lain.
Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada pasal 28, kata Gatot, disebutkan soal sanksi hukum yang diberikan bagi siapa saja yang dengan dengan dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan sesat yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq meminta pemerintah melalui Kemenkominfo untuk menutup situs online tokobagus.com.
Sementara itu, Humas tokobagus.com sendiri kepada wartawan telah mengakui pihaknya kecolongan dengan munculnya iklan penjualan bayi pada situs iklan penjualan berbagai produk tersebut.
Awal munculnya iklan penjualan dua bayi tersebut dimasukkan ke situs tokobagus.com oleh seseorang bernama Farkhan pada 31 Desember 2012.
Laman toko jual beli online itu sempat memasang iklan penjualan dua bayi berusia 18 bulan seharga Rp 10 juta per bayi dengan akun bernama Farkhan. Pihak pengelola laman kini telah melaporkan informasi yang meresahkan seluruh pihak tersebut.