Selasa 15 Jan 2013 08:57 WIB

Satgas PA Minta DPR tak Loloskan Daming sebagai Hakim Agung

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan calon Hakim Agung, Mohammad Daming Sanusi, saat melakukan uji kelayakan di Komisi III DPR, Senin (14/1) kemarin dinilai telah melukai perasaan korban pemerkosaan. Karenanya, kepatutan Daming menjadi calon Hakim Agung dipertanyakan.

Ketua Satgas Perlindungan Anak, M Ihsan, mengatakan, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, tidak pantas Daming mengeluarkan pernyataan yang diakuinya sebagai gurauan itu. Daming dianggap tidak sensitif kepada rakyat dan menjadikan korban pemerkosaan sebagai bahan candaan merupakan pelecehan.

"Meminta DPR RI tidak meloloskan Daming menjadi Hakim Agung, karena telah melukai perasaan rakyat," kata Ihsan melalui berita pers yang diterima Republika, Selasa (15/1).

Satgas PA juga mendesak DPR agar meminta Ketua Mahkamah Agung, mencopot Daming dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi. Dan mengimbau Daming untuk meminta maaf pada masyarakat atas pernyataannya dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Daming mengeluarkan komentar kontroversial saat ditanyakan mengenai kasus pemerkosaan. Saat anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Andi Ansar, menanyakan hukuman yang pantas bagi pelaku pemerkosaan.

"Apakah hukuman mati pantas untuk pelaku kasus pemerkosaan?" tanya Andi.

Daming  menjawab pertanyaan yang tergolong sensitif itu dengan ucapan, "Yang diperkosa dengan yang diperkosa ini sama-sama menikmati," kata dia.

Daming berdalih mengeluarkan jawaban itu, karena menurutnya, seluruh anggota Dewan yang berada di ruangan sidang itu sudah terlalu tegang.

"Saya lihat kita terlalu tegang, supaya ketegangan itu berkuranglah. Tadi kan ketawa sebentar," jawab Daming usai menjalani uji kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan kemarin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement