REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyesalkan candaan kontroversial calon hakim agung Daming M. Sunusi dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Senin (14/1).
Priyo menilai pernyataan Daming tidak tepat baik secara waktu maupun konteks. "Bercandanya tidak tepat dari waktu dan konteksnya," kata Priyo kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Selasa (15/1).
Priyo menyatakan apa yang disampaikan Daming merupakan blunder atau kesalahan besar. Dia mengaku terkejut dengan apa yang disampaikan Daming bahwa pemerkosa tidak perlu dihukum mati karena pelaku dan korban sama-sama menikmati. "Ini blunder," ujar Priyo.
Di tengah keprihatinan masyarakat atas kasus pemerkosaan, pernyataan Daming bisa disalah mengerti para aktivis pembela hak perempuan. Pasalnya saat para aktivis berharap pemerkosa diberikan hukuman berat atas tindakan kejinya, Daming malah mengeluarkan pernyataan tak pantas. "Tidak boleh calon hakim agung memberikan pendapat di luar rasa keadilan publik," katanya.
Priyo percaya Komisi III selaku pihak yang menyeleksi calon hakim agung akan memberi perhatian pada persoalan ini. Pernyataan Daming, kata Priyo, akan menjadi bagian dari penilaian Komisi III dalam konteks integritas dan rekam jejak. "Sulit bagi yang bersangkutan lolos dari lubang jarum untuk menjadi hakim agung," ujarnya.