REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem, Bali mencabut izin eksplorasi air bawah tanah PT Tirta Investama di Desa Adat Peladung. Perusahaan tersebut merupkaan produsen air minum dalam kemasan merek Aqua.
"Respons masyarakat cukup negatif terhadap aktivitas itu dan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka mulai saat ini izin eksplorasi kami nyatakan dicabut," kata Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana, Selasa (15/1).
Menurut dia, memang proses eksplorasi juga belum menghasilkan apa-apa. Karena baru dalam taraf pengeboran untuk menemukan sampel air di dua titik di Desa Adat Peladung.
Meski pun begitu, dipastikan kalau pihak Tirta Investama akan menghentikan aktivitas eksplorasi di desa tersebut.
"Kalau masyarakat menolak, maka pemerintah pun menghormatinya dan tidak akan meneruskan upaya tersebut," kata Sukerana.
Ia mengakui bahwa sebagian masyarakat Kabupaten Karangasem selama ini sering kali mengalami kekurangan air bersih. Sehingga tidak mungkin menjual sumber penghidupan utama itu kepada pihak investor.
"Tetapi di sekitar Tirta Gangga, Telaga Waja, dan beberapa tempat lain, potensi air permukaannya melimpah. Sehingga perlu didistribusikan ke wilayah yang kekurangan air bersih," tutur dia.