REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendikbud M Nuh mengatakan, belum menemukan bentuk lain dari RSBI pasca dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, meski sudah dibubarkan tetapi penerapan dari putusan MK itu tidak bisa dilangsung dilakukan.
"Kita belum menentukan seperti apa. Meski pun kementerian sudah punya konsep tetapi kami tidak bisa serta merta," katanya, Selasa (15/1).
Ia mengatakan pihaknya harus mengajak kepada dinas-dinas pendidikan dan dewan-dewan pendidikan untuk duduk bersama dan merumuskan langkah selanjutnya. Yang terpenting, lanjutnya, sekolah tetap semangat untuk meningkatkan kualitas tanpa harus menabrak rambu yang ditetapkan MK.
"Mudah-mudahan langkah seperti apa, sebelum ajaran baru bahkan sebelum penerimaan siswa baru sudah bisa kita sampaikan," tutur dia.
Nuh menjelskan, putusan MK itu harus baru bisa diterapkan dengan mempertimbangkan tahun ajaran. Yakni pada pertengahan Juli mendatang. Meski pun berubah bentuk, namun ia berharap kualitas pendidikan tidak turun.
"Yang penting setelah kami konsultasi dengan MK itu sudah jelas. Proses belajar mengajar RSBI tetap berjalan seperti biasa, tidak perlu macam-macam," katanya.