REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Mahkamah Konstitusi telah melegalkan profesi tukang gigi. Menurut Direktur RSGM, Dr. drg. Ahmad Syaify, Sp.Perio (K) keputusan itu justru bagus karena selama ini sulit melakukan pengawasan praktek tukang gigi sebab tidak ada regulasi yang mengaturnya.
''Dengan dilegalkannya tukang gigi bagus, karena tukang gigi tidak liar. Karena selama ini tukang gigi mengerjakan apa saja yang bukan wewenangnya sehingga bisa membahayakan masyarakat,''kata dia pada Republika Rabu (16/1). Dengan dilegalkan, maka pemerintah harus membuat peraturan dan pengawasan terhadap tukang gigi, termasuk standar kompetensi.
Pemerintah maupun pihak-pihak yang terkait supaya punya akses untuk mendidik dan mengawasi. ''Jadi harus jelas wilayah kerja tukang gigi dan apa yang dia kerjakan,''ungkap dia.
Lebih lanjut Dosen Fakultas Kedokteran Gigi UGM mengungkapkan riwayat kemunculan tukang gigi karena dulu pada era penjahan Belanda, Indonesia kekurangan dokter gigi. Namun dulu ada peraturannya. Tetapi lama-lama keberadaaan tukang gigi diabaikan sehingga menjadi liar.
Syaify berharap dengan pelegalan tukang gigi maka keberadaan tukang gigi ini seperti halnya dukun bayi. Sekarang dukun bayi mendapat pembinaan dari pemerintah sehingga mereka mempunyai standarisasi dalam bekerja seperti tidak lagi menggunakan bambu yang tidak steril , melainkan menggunakan peralatan yang steril.
Untuk itu memang perlu adanya peraturan sejenis Perda yang antara lain mengatur standarisasi, kompetensi bagi tukang gigi, pembinaan dan pengawasan terhadap tukang gigi . supaya tukang gigi lebih diarahkan .