Ahad 20 Jan 2013 18:46 WIB

Pembunuh Pemilik Indekos Dibekuk Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang membekuk tersangka pembunuh pemilik indekos di kota setempat bernama Henry Kurniawan Wicaksono (33) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Tersangka Andreas Hero Dika (22) ditangkap di rumah kekasihnya di daerah Gayamsari pada Minggu (20/1) dini hari," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan saat gelar perkara di Semarang, Minggu.

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa sebilah senjata tajam jenis celurit, sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 4077 ZZ yang digunakan tersangka ke lokasi kejadian di Jalan Talangsari, Kelurahan Bendan Duwur, Semarang.

Ia menjelaskan hal yang memicu tersangka nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan temannya adalah karena rasa cemburu.

"Saat sedang menenggak minuman keras bersama sejumlah temannya pada Jumat (18/1) malam, tersangka merasa cemburu setelah dikirimi foto mesra korban bersama mantan kekasihnya melalui 'Blacberry Messenger' oleh korban," katanya didampingi Kasat Reskrim AKBP Harryo Sugihhartono.

Dalam kondisi mabuk minuman keras, katanya, tersangka kemudian mengambil celurit di rumahnya di Jalan Gombel Permai Raya Semarang dan langsung menuju tempat tinggal korban dengan mengajak seorang rekannya berinisial Jr.

"Setelah sampai di rumah korban yang dijadikan indekos mahasiswa pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka langsung beberapa kali menyabetkan celurit ke arah tubuh korban yang sedang tiduran di kasur," katanya.

Saat gelar perkara, tersangka mengaku dalam kondisi mabuk minuman keras dan cemburu setelah melihat foto mesra korban dengan mantan kekasihnya sehingga tega membunuh korban.

"Saat itu saya kalap dan tidak bermaksud membunuh korban, tapi hanya mau memberi pelajaran saja," kata tersangka sambil kesakitan akibat kaki kanannya ditembak polisi yang melakukan penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Seorang pemilik indekos, Henry Kurniawan Wicaksono (33), ditemukan tewas dengan beberapa luka tusuk senjata tajam di?Jalan Talangsari RT 01 RW 07, Kelurahan Bendan Dhuwur, Semarang, Sabtu (19/1) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian, korban tewas akibat menderita dua luka tusukan di dada yang tembus ke jantung dan luka tusuk di bagian perut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement