Senin 21 Jan 2013 17:21 WIB

4 Februari, Vonis Hartati Murdaya Diputuskan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Hartati Murdaya
Foto: Antara
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap mantan Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1). Sedangkan vonis atau putusan majelis hakim terhadap perkara Hartati baru akan dijatuhkan pada 4 Februari 2013.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 4 Februari 2013," kata ketua majelis hakim, Gusrizal Lubis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kuasa hukum Hartati mengatakan kepada majelis hakim agar kliennya tetap ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Pasalnya, pada beberapa waktu lalu banjir sempat merendam Rutan KPK yang berada di lantai dasar Gedung KPK.

“Mengingat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kebanjiran, tahanan hampir kesetrum, kami memohon agar ditempatkan di tempat yang sekarang ini saja, di Guntur, dan perlu penetapan majelis,” kata Kuasa Hukum Hartati, Denny Kailimang.

Menanggapi permintaan Hartati ini, majelis hakim menyerahkan keputusannya kepada jaksa KPK. Perwakilan jaksa KPK pun menjawab, pihaknya akan mengembalikan Hartati ke rutan di basement Gedung KPK setelah perbaikan selesai yang disebabkan banjir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement