REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap mantan Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1). Sedangkan vonis atau putusan majelis hakim terhadap perkara Hartati baru akan dijatuhkan pada 4 Februari 2013.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 4 Februari 2013," kata ketua majelis hakim, Gusrizal Lubis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuasa hukum Hartati mengatakan kepada majelis hakim agar kliennya tetap ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Pasalnya, pada beberapa waktu lalu banjir sempat merendam Rutan KPK yang berada di lantai dasar Gedung KPK.
“Mengingat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kebanjiran, tahanan hampir kesetrum, kami memohon agar ditempatkan di tempat yang sekarang ini saja, di Guntur, dan perlu penetapan majelis,” kata Kuasa Hukum Hartati, Denny Kailimang.
Menanggapi permintaan Hartati ini, majelis hakim menyerahkan keputusannya kepada jaksa KPK. Perwakilan jaksa KPK pun menjawab, pihaknya akan mengembalikan Hartati ke rutan di basement Gedung KPK setelah perbaikan selesai yang disebabkan banjir.