REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu RI menyatakan KPU Lampung pernah meminta semacam dana hibah kepada KPU Pusat untuk pengadaan pemilu kepala daerah di Lampung. Dana yang diminta sebesar Rp 220 milyar rupiah.
"KPU Lampung telah menyampaikan permohonan bantuan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu kada gubernur dan wakil gubernur," ungkap Husni dalam pernyataannya saat RDP di Gedung Rapat Komisi II DPR RI, Selasa (22/1).
"Permohonan tersebut melalui surat 87.B/KPU/Provinsi-008/x/2012. Yang disampaikan pada tanggal 2 Oktober 2012, sebesar Rp 220 milyar. Namun belum mendapat persetujuaan," tambahnya.
Selanjutnya, Husni mengisahkan pada 23 Oktober 2012, dilaksanakan rapat pemilukada yang dipimpin oleh wakil gubernur Lampung. Namun, dalam pertemuan tersebut belum terdapat kesepakatan.
Berikutnya tanggal 3 Desember 2012, kembali dilaksanakan rapat koordinasi penyelesaian masalah tersebut yang bertempat di Bandar Lampung. Rapat tersebut dimediasi oleh Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Bawaslu, dan KPU Provinsi Lampung. "Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa pemilihan gubernur Lampung tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2013," ungkap Husni.
Berkenaan dengan itu, KPU menyetujui keputusan tersebut, karena ketiadaan dana yang diajukan oleh KPU dan Pemerintah Daerah di Lampung.