REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri akan dibacakan oleh Mahkamah Agung pada Rabu (23/1) siang ini. Rencananya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA akan membacakan putusan Aceng jam 11.00 WIB di ruang media center MA.
"Mengundang konferensi pers oleh kepala biro hukum dan humas MA mengenai putusan Aceng Fikri pada Rabu (23/1) pukul 11.00 WIB,"ujar staf Humas MA Ifa, Rabu (23/1).
Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat permohonan pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri, pada 2 Januari 2013. Dengan nomor register 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri.
DPRD Kabupaten Garut telah mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian. Aceng dinilai telah melanggar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Keputusan hari ini kita akan mengajukan ke MA (mahkamah Agung) untuk diuji hasil putusan usul DPRD memberhentikan Bupati Garut," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, usai sidang paripurna pandangan fraksi pelanggaran Bupati di kantor DPRD setempat, beberapa waktu lalu.