Rabu 23 Jan 2013 14:44 WIB

Mendagri: Putusan Soal Aceng Dikembalikan Dulu ke DPRD

Rep: Esthi Maharani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)
Foto: Antara
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang meloloskan usulan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Garut, Aceng Fikri. Tetapi, ia menegaskan putusan MA itu harus dikembalikan dulu ke DPRD untuk dibahas, disimpulkan, dan diputuskan.

“Tentu setelah ini, akan dikirim ke DPRD. DPRD akan rapat lagi untuk memutuskan. Kita menunggu itu saja,” katanya saat ditemui di kompleks istana kepresidenan, Rabu (23/1).

Ia mengatakan untuk pemakzulan pejabat publik seperti Aceng, tetap ada proses birokrasi yang harus dipenuhi. Pemakzulan itu nantinya akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah proses di tingkat DPRD selesai dilakukan.

“Di MA memang sudah final tapi tentu dikembalikan ke DPRD. Nanti DPRD menanggapi putusan tersebut. Kalau DPRD sepakat nanti akan dikirimkan (hasil putusan DPRD) ke Presiden (untuk pemakzulan),” katanya.

Gamawan memperkirakan proses setelah putusan MA hingga ke Presiden SBY paling lama membutuhkan waktu satu bulan atau paling lama 30 hari. Ia sendiri mengaku sepakat dengan putusan yang diambil MA terhadap Aceng.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement