Rabu 23 Jan 2013 14:44 WIB

Mendagri: Putusan Soal Aceng Dikembalikan Dulu ke DPRD

Rep: Esthi Maharani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)
Foto: Antara
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang meloloskan usulan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Garut, Aceng Fikri. Tetapi, ia menegaskan putusan MA itu harus dikembalikan dulu ke DPRD untuk dibahas, disimpulkan, dan diputuskan.

“Tentu setelah ini, akan dikirim ke DPRD. DPRD akan rapat lagi untuk memutuskan. Kita menunggu itu saja,” katanya saat ditemui di kompleks istana kepresidenan, Rabu (23/1).

Ia mengatakan untuk pemakzulan pejabat publik seperti Aceng, tetap ada proses birokrasi yang harus dipenuhi. Pemakzulan itu nantinya akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah proses di tingkat DPRD selesai dilakukan.

“Di MA memang sudah final tapi tentu dikembalikan ke DPRD. Nanti DPRD menanggapi putusan tersebut. Kalau DPRD sepakat nanti akan dikirimkan (hasil putusan DPRD) ke Presiden (untuk pemakzulan),” katanya.

Gamawan memperkirakan proses setelah putusan MA hingga ke Presiden SBY paling lama membutuhkan waktu satu bulan atau paling lama 30 hari. Ia sendiri mengaku sepakat dengan putusan yang diambil MA terhadap Aceng.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement