REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah 10 hari menyandang status tanggap darurat banjir, yang dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, hingga Minggu, keadaan berangsur pulih.
Meski begitu, Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho kepada ANTARA di Jakarta pada Minggu menyatakan masa tanggap darurat banjir di DKI Jakarta perlu diperpanjang tujuh hingga 10 hari ke depan, karena masih banyak persoalan pascabanjir belum terselesaikan.
Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, di lapangan masih banyak masalah pasca-banjir, seperti, masih ada lebih dari 4.500 pengungsi, kerusakan sarana dan prasarana, hingga sampah di sungai, yang harus diangkut dan disingkirkan.
"Lumpur di permukiman juga menjadi masalah lain, ditambah pompa waduk, yang masih rusak, dan prasarana lain, yang harus juga diperbaiki. Itu semua perlu waktu," katanya.
Sutopo mengatakan, keputusan mencabut dan memperpanjang masa tanggap darurat sepenuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta dan usul BNPB memperpanjang masa tanggap darurat diharapkan menjadi perhatian seksama.
"Untuk bisa menggunakan dana BNPB untuk memperbaiki kerusakan dan pemulihan pasca-banjir harus ada pernyataan dari Gubernur DKI, sehingga dana bisa cair. Kalau tidak ada pernyataan itu, kami kesulitan," katanya.
Menurut dia, jika mekanisme itu tidak dipenuhi, BNPB tidak bisa mencairkan dana pemulihan, karena menyalahi ketentuan.
"Kami khawatir akan ada temuan BPK kalau itu dipaksakan cair tanpa pernyataan Gubernur," katanya.