REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego, menilai percepatan maupun pemunduran pemilukada merupakan sebuah risiko kebijakan. Menurut dia, dasar pemerintah mengosongkan jadwal pemilukada 2014, lantaran tidak ingin kepentingan lebih besar terganggu.
Namun masalahnya, kata dia, apakah kebijakan itu diterima atau tidak oleh kepala daerah harus menunggu payung hukumnya terlebih dulu. “Pemerintah inginnya hanya menyelenggarakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014. Jadi, jadwal pemilukada bisa dimajukan atau dimundurkan sebagai konsekuensinya,” kata Indria, Senin (28/1).
Dia menyebut, menggeser pemilukada sebenarnya sudah dilakukan pemerintah pada 2009. Hal itu lantaran pemerintah ingin agenda nasional tidak berbenturan dengan daerah.
Hanya saja, saran Indria, terserah pemerintah menggunakan payung hukum apa untuk bisa mengimplementasikan kebijakan itu. Apabila dimundurkan dan konsekuensinya jabatan kepala daerah kosong maka ditunjuk pejabat (Pj) untuk menjabat sementara waktu.
Menanggapi hal itu, Indria mengatakan keputusan pemerintah itu sudah benar. Adapun anggapan kebijakan itu menguntungkan incumbent yang bakal maju dalam pemilihan periode kedua, tidak perlu terlalu dirisaukan. “Kalau hitung-hitungannya untung rugi, pasti akan menguntungkan pihak tertentu. Tapi ini kepentingan besar harus didahulukan,” katanya.