REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR meminta segera diadakan rapat dengar pendapat dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan narkotika. Ini menyusul ditemukannya zat adiktif baru bernama cathinone dalam penggerebekan yang dilakukan di kediaman artis Raffi Ahmad.
"Seluruh stakeholders yang terkait harus duduk bersama, membicarakan bagaimana cara mengatasi hal tersebut. Sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang masing-masing," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf, Selasa (29/1)
Menurutnya, UU nomor 35/2009 tentang Narkotika sudah lengkap mencantumkan daftar narkotika. Baik golongan I, golongan II, maupun golongan III.
Namun hal tersebut ternyata belum bisa secara maksimal mengikuti perkembangan kejahatan narkotika. Ini terbukti dengan ditemukannya jenis narkotika baru.
Sebut saja Happy 5 yang tidak termasuk di dalam daftar tersebut. Begitu juga dengan cathinone yang merupakan penemuan BNN untuk pertama kali.
"Ini dapat menjadi polemik karena celah regulasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh mafia narkotika di Indonesia," lanjut politisi Partai Demokrat tersebut.
Karenanya, Kemenkes, BNN, dan BPOM harus mencari jalan keluar masalah tersebut.
Ia menjelaskan, rapat dengar pendapat tersebut rencananya akan diadakan Komisi IX DPR pada Rabu (30/1) pukul 10.00.
"Saya berharap dapat ditemukan jalan keluar terbaik dalam mengantisipasi maraknya jenis narkotika baru di Indonesia yang tidak ada di dalam UU Narkotika," tuturnya.