REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuzy enggan berkomentar tentang penangkapan empat kurir yang diduga akan memberikan suap kepada anggota DPR, Selasa (29/1) malam. Alasannya, DPR hanya berfungsi sebagai pengawal pelaksanaan peraturan.
Sesuai amanat pasal 14 UU 18/2012, terang Romy, Komisi IV DPR berada di posisi pengawas. "Pelaksanaan impor daging dan impor produk pertanian lainnya adalah domain eksekutif," ujar politisi dari PPP ini, Rabu (30/01).
Saat ini menurut Romy, internal Komisi IV DPR masih mengumpulkan informasi mengenai penangkapan ini. Amanat UU Republika Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan menyatakan penyelenggaraan pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi pangan dan gizi, serta keamanan pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkodinasi dan terpadu.
Meski masih memburu oknum penerima suap, kantor importir daging PT. Indoguna Utama sudah digeledah dan diberi tanda polisi.