Ahad 03 Feb 2013 00:48 WIB

PKB Didekati Anggota DPRD yang Parpolnya Tak Lolos Verifikasi

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Ketua Depan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mukomuko, Adrizon, mengatakan, partainya terbuka bagi siapa saja untuk menjadi calon legislatif.

"Siapa saja boleh menjadi calon legislatif dari PKB sepanjang yang bersangkutan mau mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan partai," katanya, Sabtu (2/2).

Terkait dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PKB untuk para bakal calon legsislatif, diantaranya yakni tidak dicabut hak pilihnya, bukan pengurus partai lain, siap mengabdi pada masyarakat dengan disertai surat pernyataan yang ditandatangani sendiri.

"Untuk sementara, itu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon legislatif dari partai ini," katanya.

Ditanya apakah partainya banyak mendapat lamaran dari anggota DPRD yang parpolnya gagal verifikasi, Adrizon mengiyakan.

"Ada lima orang anggota DPRD setempat dari partai politik yang gagal verifikasi menjalin komunikasi dengan kami, namun belum final," kata Adrizon.

Namun ia masih enggan meyebutkan kelima orang itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement