REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mendukung pengaturan seluruh ormas wajib memiliki rekening bank nasional.
Jika pada UU No 8/1985 tidak melarang ormas menggunakan rekening bank luar negeri, ke depannya dilarang.
Dengan begitu, setiap sumbangan dari pendonor atau dana kegiatan bisa terpantau oleh PPATK. Selama ini, kata Agus, belum ada ketentuan yang mengatur hal itu. Akibatnya, tidak sedikit ormas yang mendapat bantuan pendonor dari luar negeri tak bisa dilacak lantaran ormas tersebut menyimpannya di bank asing.
Itu lantaran, Agus melanjutkan, PPATK hanya bisa merekam data transaksi di bank Indonesia. Karena itu, ia mengapresiasi bakal disahkannya RUU Ormas yang diusulkan DPR pada akhir bulan ini. "Ini momen untuk bersih-bersih. Kalau memang transparan, mengapa harus takut," kata Agus akhir pekan lalu.
Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Tanribali Lamo menyatakan, selama ini ada ormas yang tidak membukukan dana operasionalnya di bank dalam negeri. Pensiunan jenderal bintang dua TNI AD itu berharap, pembahasan RUU Ormas yang memasuki tahap akhir itu bakal menjadi payung hukum kuat untuk membina ormas.
Dia melanjutkan, ormas asing yang beroperasi di Indonesia kalau sebelumnya sumber pendaannya tidak terlacak, ke depannya bakal terpantau dengan jelas. Pasalnya, ormas asing harus mendaftar lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan syaratnya adalah mencantumkan rekening bank nasional.
Hal itu sebagai konsekuensi pemerintah yang menggandeng PPATK untuk melakukan audit. "Ormas asing di undang-undang sebelumnya tak disinggung, sekarang disinggung," kata Tanribali. "Kemenlu mengatasi itu terkait pemberdayaan dan pengaturan NGO asing, pengawasannya lebih jelas, termasuk soal penyelesaian sengketa."