REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memutus terdakwa perkara korupsi Hartati Murdaya bersalah.
Hartati pun harus menjalani hukuman selama dua tahun delapan bulan penjara. Selain itu, Hartati diwajibkan membayar denda senilai Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Gusrizal, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).
Hartati terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menganggap hal-hal yang memberatkan putusan pidana terhadap Hartati Murdaya, yaitu mengakibatkan tidak meratanya iklim investasi di wilayah Timur Indonesia, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan, yaitu dia berjasa membangun perekonomian daerah, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Baik dari pihak penasihat hukum terdakwa Hartati Murdaya maupun dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan pikir-pikir dalam melakukan banding terhadap putusan ini. "Saya akan pikir-pikir, majelis," kata Hartati Murdaya.