REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan menteri yang berasal dari partai politik untuk hati-hati menjelang pemilihan umum.
Tahun depan, masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dimulai.
Untuk itu, Gamawan menegaskan bahwa menteri tidak boleh berkampanye di luar hari kerja. Kalau pun keadaannya mendesak, dia menambahkan, Presiden SBY hanya memberi izin pada hari Jumat.
Sehingga menteri punya waktu tiga hari pada akhir pekan untuk menggelar kampanye demi partai. “Di luar waktu itu tidak boleh. Kalau Jumat kampanye, maka itu dianggap menteri bersangkutan mengambil cuti,” kata Gamawan, Selasa (5/2).
Dia menekankan, menteri tidak boleh melupakan tugasnya demi kepentingan negara. Sehingga, meski sudah di luar jam kerja atau malam hari selama rentang Senin hingga Kamis, tetap tidak bisa menggelar kampanye. Pelarangan itu berlaku tegas dan tidak pandang bulu. Tujuannya, kata Gamawan, agar menteri bisa fokus dengan kerjanya dan tidak tersita waktunya untuk partai.
“Mereka kalau mengambil cuti dan kampanye, tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara,” ujarnya. Untuk lebih detailnya, dia melanjutkan, aturan menteri dilarang kampanye di hari aktif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Begitu juga dengan kepala daerah yang cuti kampanye, mekanismenya dituangkan dalam PP.