Selasa 05 Feb 2013 13:57 WIB

Ikut Kampanye Pemilu, Menteri Dilarang Manfaatkan Fasilitas Negara

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan menteri yang berasal dari partai politik untuk hati-hati menjelang pemilihan umum.

Tahun depan, masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dimulai.

Untuk itu, Gamawan menegaskan bahwa menteri tidak boleh berkampanye di luar hari kerja. Kalau pun keadaannya mendesak, dia menambahkan, Presiden SBY hanya memberi izin pada hari Jumat.

Sehingga menteri punya waktu tiga hari pada akhir pekan untuk menggelar kampanye demi partai. “Di luar waktu itu tidak boleh. Kalau Jumat kampanye, maka itu dianggap menteri bersangkutan mengambil cuti,” kata Gamawan, Selasa (5/2).

Dia menekankan, menteri tidak boleh melupakan tugasnya demi kepentingan negara. Sehingga, meski sudah di luar jam kerja atau malam hari selama rentang Senin hingga Kamis, tetap tidak bisa menggelar kampanye. Pelarangan itu berlaku tegas dan tidak pandang bulu. Tujuannya, kata Gamawan, agar menteri bisa fokus dengan kerjanya dan tidak tersita waktunya untuk partai.

“Mereka kalau mengambil cuti dan kampanye, tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara,” ujarnya. Untuk lebih detailnya, dia melanjutkan, aturan menteri dilarang kampanye di hari aktif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Begitu juga dengan kepala daerah yang cuti kampanye, mekanismenya dituangkan dalam PP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement