REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy mejalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi pertama kalinya oleh penyidik KPK, Selasa (5/2). Arya Abdi Effendy tetap membantah telah memberikan suap kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Nggak ada itu suap," kata tersangka Arya Abdi Effendy usai dilakukan pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (5/2).
Arya Abdi Effendy diperiksa penyidik sekitar tiga jam dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 13.30 WIB. Saat dicecar pertanyaan para wartawan, ia membantah memberikan suap dan meminta agar bertanya kepada kuasa hukumnya. "Tadi cuma tanda tangan. Sama pengacara saya saja, terlalu banyak, aku nggak dengar," kelitnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arya Abdi Effendy, Harry Pontoh mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, kliennya menandatangani berita acara untuk penyitaan. Namun ia tidak menjelaskan dokumen apa saja yang disita penyidik dari PT Indoguna Utama.
Menurutnya, pengusaha hanya ingin berusaha secara benar sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia pun mengatakan kalau masyarakat juga harus melihat kesalahan dalam birokrasi di Indonesia. "Kita harus melihat apa yang salah dengan birokrasi kita. Kalau kasus ini (suap) kan nggak berhenti. Ada terus peristiwa ini dari waktu ke waktu," kelitnya.