REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.
Salah satunya Ahmad Fathonah, perantara tersangka Luthfi Hasan Ishaaq yang disangka menerima uang suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1 miliar.
"AF menjadi saksi untuk AAE (Arya Abdi Effendy) dan AAE jadi saksi untuk AF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Kamis (7/2).
Dalam agenda pemeriksaan, dua tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi dari perusahaan berbeda.
Tiga orang saksi ini yaitu Irwanto selaku Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Muhammad Mulyono selaku Direktur Cahaya Karya Indah dan Hilda Irany Effendi selaku Direktur PT Nuansa Guna Utama.
Saat ROL mengkonfirmasikan apakah tiga perusahaan ini merupakan anak perusahaan Indoguna Grup, juru bicara KPK, Johan Budi SP tidak memberikan jawaban.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada dua Direktur PT Indoguna Utama selaku pemberi suap, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy dan penerima suap, AHmad Fathanah dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Empat tersangka ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan (Rutan) secara terpisah.