REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan sudah pernah memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai organisasi profesi guru.
"Kami sudah memberi masukan melalui Kepala Balitbang Kemdikbud Bapak Khairil Anwar pada 23 Januari 2013 pukul 12.20 hingga 13.30 di lantai 2 Gedung E Kemdikbud, Senayan, Jakarta," kata Retno Listyarti dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Retno, saat itu Kepala Balitbang Kemdikbud Khairil Anwar menyatakan akan mengakomodasi aspirasi ketiga organisasi guru, yaitu FSGI, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Namun, Retno menyatakan masih belum bisa memahami bentuk akomodasi seperti apa yang akan diberikan Kemdikbud kepada ketiga organisasi guru itu.
Selain itu, dia melihat ada perbedaan pernyataan dari Mendikbud Mohammad Nuh dengan Kepala Balitbang Kemdikbud Khairil Anwar mengenai proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang sedang menjadi persoalan.
"Pernyataan Mendikbud bahwa itu baru draf(rancangan,red) dan belum uji publik berbanding terbalik dengan pernyataan Pak Khairil yang menyatakan sudah selesai uji publik dan tinggal tahap analisis sebelum ke meja Presiden," tuturnya.
Selain itu, dia juga menyatakan di lapangan menemukan bukti bahwa uji publik sudah dilakukan tetapi tidak melibatkan FSGI, FGII dan IGI. "Bahan paparan uji publik keluaran kemdikbud kami temukan dan sudah kami serahkan kepada Komnas HAM dan Dewan Pertimbangan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan menunggu masukan atau saran dari komunitas dan organisasi guru terkait penataan organisasi profesi guru.
"Organisasi profesi memiliki kaidah tersendiri, baik menyangkut etika profesi, pengembangan, maupun perlindungan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh guru maka ada majelis atau dewan yang mengaitkan pelanggaran tersebut dengan pelaksanaan hak dan kewajiban guru," Mohammad Nuh di Jakarta, Rabu (6/2).
FSGI, FGII dan IGI sudah mengadukan upaya revisi PP Guru kepada Komnas HAM pada Jumat (1/2). Mereka menilai revisi PP itu merupakan upaya untuk membungkam dan memberangus organisasi guru yang selama ini bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Natalius Pigai mengatakan dalam draf revisi PP tersebut terdapat aturan yang berpotensi melanggar kebebasan guru dalam berserikat dan berekspresi serta melanggar HAM.
Mendikbud Mohammad Nuh tidak memenuhi panggilan pertama Komnas HAM pada Rabu (6/2) untuk memberikan klarifikasi dan argumentasi terkait revisi PP Guru. Komnas HAM mengagendakan pemanggilan kedua pada 18 Februari 2013.