REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh komisioner KPU, 31 komisioner KPUD dan lima komisioner Bawaslu dilaporkan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) ke Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelengaraan Pemilu 2014. "Kami, hari ini sudah melaporkan 31 KPUD, tujuh komisioner KPU pusat dan Bawaslu ke ke DKPP," kata Sekjen PPRN Joler Sitorus dalam jumpa pers di Laus Koptiam, Gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (8/2) kemarin petang.
Joler menjelaskan PPRN melapor ke DKPP karena KPU Pusat, KPUD serta Bawaslu membuat kebijakan yang keliru. Dalam laporannya tertanggal 8 Februari 2013, berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU, KPUD dan Bawaslu.
"Mereka yang kami laporkan (KPU, KPUD, Bawaslu) saat melakukan verifikasi faktual telah melakukan pelanggaran terhadap azas-azas penyelengaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 2 peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012," sebut Joler.
Joler mengatakan pihaknya yakin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie bisa secara objektif melihat permasalahan tersebut. "Dan kami yakin PPRN bisa lolos menjadi peserta pemilu 2014," ujarnya mengakhiri.