REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2014, meskipun sudah menetapkan jumlah kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.
"Informasinya masih harus dikoordinasikan dengan DPR RI sehingga belum ada penetapannya," kata Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid, ketika dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (9/2).
Pada 15 Januari 2013, KPU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 08/KPTS/KPU/2013 tertanggal 15 Januari 2013, tentang Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2014.
Dari keputusan itu, kursi DPRD di enam daerah di wilayah NTB yang akan diperebutkan pada Pemilu 2014, bertambah seiring dengan penambahan jumlah penduduk yang cukup signifikan.
Keenam daerah itu yakni Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Sumbawa, dan Kabupaten Bima. Kursi DPRD NTB hasil Pemilu 2009 sebanyak 55, yang bertambah menjadi 65 pada Pemilu 2014, atau bertambah sebanyak 10 kursi.
Penambahan anggota DPRD provinsi dan lima kabupaten/ kota di NTB itu, disesuaikan dengan peningkatan jumlah penduduk yang tertuang dalam Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang diserahkan pemerintah kepada KPU.
Sedangkan penambahan anggota DPRD di lima kabupaten/ kota di NTB yakni Kota Mataram dari 35 kursi menjadi 40 kursi, Kabupaten Lombok Utara bertambah dari dari 25 kursi menjadi 30 kursi, Kabupaten Sumbawa dari 40 kursi menjadi 45 kursi, dan Kabupaten Lombok Tengah bertambah dari 45 kursi menjadi 50 kursi, dan Kabupaten Bima dari 40 menjadi 50 kursi.
Lima kabupaten/ kota lainnya yakni Kabupaten Sumbawa Barat tetap 25 kursi, Dompu tetap 30 kursi, Lombok Barat tetap 45 kursi, Lombok Timur tetap 50 kursi, dan Kota Bima tetap 25 kursi.
Fauzan mengatakan, peningkatan jumlah penduduk NTB yang berdampak pada penambahan jumlah anggota DPRD Provinsi NTB periode lima tahun berikutnya itu, juga berakibat penambahan jumlah daerah pemilihan (Dapil).
Hanya saja, hingga kini penetapan dapil untuk Pemilu 2014 itu belum terlaksana, padahal KPU telah merampungkan penyusunan rancangan dapil untuk 33 provinsi di Indonesia, sejak pertengahan Desember 2012.
"Saya juga tanyakan ke pusat, dan diperoleh informasi KPU sudah menyerahkan rancangan dapil itu ke DPR, namun belum juga ditindaklanjuti sehingga penetapannya belum bisa dilakukan," ujarnya.
Sesuai jadwal, penetapan jumlah kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota pada 10 Desember 2012 - 15 Januari 2013. Sedangkan penetapan dapil DPRD provinsi dan kabupaten/ kota dilakukan pada 7 Februari-21 Februari 2013.
Selanjutnya, rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu dan konsultasi publik digelar pada 22 Februari-28 Februari 2013.
Setelah itu, penyerahan hasil penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota kepada KPU pada 1-2 Maret 2013. Kemudian, penetapan Dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota pada 1-9 Maret 2013.
"Kalau bertolak dari jadwal, maka dapil DPRD provinsi dan kabupaten/ kota akan ditetapkan dalam dua pekan ke depan atau sampai batas waktu 21 Februari mendatang," ujar Fauzan.