REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR---Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor, Jawa Barat, prihatin kasus prostitusi online yang terungkap di Bogor, sehingga meminta pemerintah kota setempat dapat kembali mengaktifkan pemblokiran situs porno.
"Bukankah dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menggalakkan program pemblokiran situs porno, kenapa sekarang bisa diakses lagi, ini yang jadi tanda tanya," kata Ketua VI MUI Kota Bogor, Fachrudin Sukarno.
Fachrudin menyatakan, jika pemblokiran situs porno yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak aktif, Pemerintah Kota Bogor harus melakukan pemblokiran tersendiri agar situs tersebut tidak bisa diakses bebas terutama oleh anak-anak dan remaja.
Menurut dia, keberadaan situs porno dapat menjadi salah satu pendorong kasus asusila yang marak terjadi di kalangan remaja dan masyarakat. "Tidak hanya situs porno, segala bentuk penyakit masyarakat, seperti tempat praktek prostitusi baik yang online maupun yang umum harus diberantas oleh aparat penegak hukum serta Pemerintah Kota Bogor," kata dia lagi.
Ia menyebutkan, kasus prostitusi online yang terjadi di Kota Bogor telah mencoreng nama baik kota yang dikenal sebagai Kota Beriman tersebut.
Kasus tersebut juga tidak sejalan dengan wacana menjadikan Bogor sebagai Kota Halal. "MUI pernah menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor bahwa konsep Kota Halal tidak hanya dari segi obat-obatan, makanan dan minuman saja. Tapi juga dari semua unsur, terutama akhlak dan perilaku masyarakatnya harus mencerminkan halal," ujar dia.
Guna mendukung gerakan meminimalkan penyakit masyarakat, MUI akan mendorong sejumlah organisasi masyarakat untuk proaktif melakukan pengawasan dan pencegahan terjadi penyakit masyarakat. "Kami akan menggerakkan ormas Islam untuk melakukan pengawasan, mungkin seperti sweeping ke sejumlah warung internet, memastikan tidak ada yang mengakses situs porno," kata dia lagi.
Seperti diberitakan, Kota Bogor dihebohkan dengan terungkap kasus prostitusi online, menyusul Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka pengelola bisnis prostitusi lewat situs internet yang dilakukan oleh oknum mahasiswa dengan menawarkan gadis muda di bawah umur bertarif Rp 1,5 juta.