REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP), terkait dugaan pelanggaran administrasi.
"Kalau sampai Rabu (13/2) belum ada kejelasan, kami akan mengadukan ke DKPP," kata Ketua Umum PKPI Soetiyoso di Jakarta, Selasa.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyesalkan adanya salah tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Sementara itu, Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan pihaknya mendapat informasi dari stafnya bahwa PKPI akan mengajukan gugatan terhadap KPU. Sardini menjelaskan bahwa suatu perkara yang ditangani DKPP memang tahapannya dimulai dari kajian staf untuk menentukan apakah pengadu telah memenuhi syarat laporannya.
"Minimal dua alat bukti, identitas pengadu dan teradu, serta perbuatan yang diduga dilanggar, dan seterusnya," katanya. Usai kajian tersebut, seluruh anggota DKPP akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat diproses atau tidak.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan PKPI memenuhi syarat dan meminta KPU mengikutsertakan parpol tersebut untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Namun, KPU menolak menjalankan Putusan Bawaslu tersebut karena Bawaslu telah bertindak di luar wewenangnya sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu.
PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014 karena hasil verifikasi faktual di sejumlah kabupaten-kota menyatakan parpol itu tidak memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan.
Oleh karena itu, Bawaslu menilai bahwa KPU salah menafsirkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, bahwa hal 30 persen keterwakilan perempuan hanya wajib dimiliki pengurus parpol di tingkat pusat dan provinsi saja