REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Warga yang kedapatan tanpa kartu tanda penduduk (KTP) terpaksa harus mengikuti sidang yustisi Pemerintah Kota Palembang, dan didenda dengan jumlah bervariasi sampai Rp 60 ribu per orang.
"Saya belum punya KTP karena baru berusia 17 tahun, tapi tidak membawa kartu identitas lain dan setelah disidang terpaksa membayar denda Rp 60 ribu," kata Marni, warga Sungai Pinang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan usai sidang yustisi di kawasan Pasar Cinde Palembang, Selasa (12/2).
Menurut dia, kedatangannya ke Kota Palembang untuk kursus setelah tahun lalu lulus SMA, tapi ketika menginjakkan kaki di kawasan Pasar Cinde ada razia KTP. Sejak lulus sekolah tahun lalu memang belum mendapat KTP karena masih proses di dinas terkait.
Marni mengatakan terpaksa meminjam uang Rp 50 ribu kepada temannya yang kebetulan bersama-sama ke Pasar Cinde. Dengan demikian dapat membayar denda yang ditetapkan hakim yustisi sebesar Rp 60 ribu, meskipun sidang dilewatinya membuat kaget dan takut.
Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Palembang, Aris Saputra mengatakan razia KTP menjadi agenda rutin yang mereka laksanakan untuk memastikan semua yang datang ke Kota ini memiliki identitas jelas.
Sesuai ketentuan, setiap warga negara berusia 18 tahun wajib memiliki kartu tanda penduduk. Aris menambahkan, ketentuan denda yang wajib dibayar warga tidak membawa KTP tersebut diputuskan hakim, setelah melalui sidang yustisi di tempat.